Jumat, 06 April 2018

TUGAS 1 : AZAS-AZAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN

-PENGETAHUAN LINGKUNGAN-
“AZAS-AZAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN”



ASAS 1 (HUKUM THERMODINAMIKA I)
“Semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan.”

ASAS 2
“Tak ada system pengubahan energi yang betul- betul efisien.”

ASAS 3
“Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman, termasuk kategori sumberdaya alam.”

ASAS 4
“Untuk semua kategori sumber daya alam, kalau pengadaannya sudah mencapai optimum, pengaruh unit  kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumberalam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum ini tak akan ada pengaruh yang menguntungkan lagi.”

ASAS 5
“Pada asas 5 ini ada dua hal  penting, pertama jenis sumber alam yang tidak dapat menimbulkan rangsangan untuk penggunaan lebih lanjut, sedangkan kedua sumber alam yang dapat menimbulkan rangsangan untuk dapat digunakan lebih lanjut.”

ASAS 6
“Individu dan spesies yang  mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya.”

ASAS 7
“Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebihtinggi di alam yang “mudah diramal”.

ASAS 8
“Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana niche dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.”

ASAS 9
“Keanekaragaman komunitas sebanding dengan biomassa dibagi produktivitas.”

ASAS 10
“Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas (B/P) dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot.”

ASAS 11
“Sistem yang sudah mantap (dewasa) akan mengekploitasi yang belum mantap (belum dewasa).”

ASAS 12
“Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung pada kepentingan relatifnya dalam keadaan suatu lingkungan.”

ASAS 13
“Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.”

ASAS 14
“Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang  nanti akan mempengaruhi populasi itu.”




Pada tugas ini saya mengambil contoh untuk azas :
Azas 3 : 
“Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman, termasuk kategori sumberdaya alam.”
Alasan :
Saya mengambil azas 3 karna sumber daya alam merupakan hasil kekayaan alam yang tidak akan tergantikan juga merupakan sumber daya yang harus dijaga kelestariannya agar selalu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kelangsungan atau berjalannya kehidupan yang ada didunia. 
Keanekaragaman juga termasuk ke dalam kategori sumber alam, karena apabila suatu spesies hanya memakan satu spesies saja akan mudah terancam punah, namun apabila makanannya beranekaragam dia akan mampu “survive”. Semakin beragam jenis makanan suatu spesies maka semakin terjamin keamanannya dari bahaya kekurangan sumber makanannya

Azas 5 :
“Pada asas 5 ini ada dua hal  penting, pertama jenis sumber alam yang tidak dapat menimbulkan rangsangan untuk penggunaan lebih lanjut, sedangkan kedua sumber alam yang dapat menimbulkan rangsangan untuk dapat digunakan lebih lanjut.” 
Alasan :
Saya mengambil azas 5 karna sesuatu yang dapat yang digunakan untuk kelangsungan hidup makhluk hidup merupakan sumber daya yang bisa di lestarikan secara terus menerus dan ada juga sumber alam yang dapat habis karena penggunaan yang berlebihan jadi bagaimanapun juga kita harus dapat mengimbangi penggunaan yang didapatkan dari sumber alam itu sebaik mungkin. Dengan demikian, kenaikan sumber alam (makanan) merangsang kenaikan pendaya-gunaan.


LINK YOUTUBE :
https://youtu.be/QNtCw2eB81w

Senin, 05 Desember 2016

WAWASAN NUSANTARA


Wawasan Nasional 
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. 
Paham Kekuasaan 
Paham Kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan koreksi di berbagai sisi.
Dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang kita kenal.
1. Machiavelli 
Paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. Ada beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:
– Penghalalan segala cara untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan.
– Menjaga eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera.
– Pertahanan politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir.
2. Kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakan penganut paham Machiavelli, dia menambahkan bahwasannya untuk mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan penuh dari kondisi sosial budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid.
3. Jenderal Causewitz
Pandangan ini adalah suatu dasar dari perang dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional suatu negara. Paham ini pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia dalam memperluas kekuasaannya. 
Teori Geopolitik 
1. Riederich Ratzel
“There is in this small planet, sufficient space for only one great state.” itulah semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal. Teori menyatakan bahwa:
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. 
2. James Burnham
James Burnham adalah seorang pionir dalam pengembangan geopolitik antikomunisme sebuah aksioma geopolitik “Bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.” 
3. Karl Haushofer (1896-1946)
Pendapat ini berkembang di Jerman dinawah kekuasaaan Adolf Hitler, berkembang pula di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang berlandaskan mliterisme dan paham fasisme. Pokok teori Haushofer yaitu:
- Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam, sehingga hal ini menjurus pada ekspansionisme.
- Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat menandingi kekuasaan imperium Maritim dalam penguasaan laut.
- Beberapa negara besar dunia akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat, Asia Timur Raya. 
Paham Kekuasaan Indonesia 
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme. 
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia 
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang intinya: 
– Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan. 
– Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme. Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. 
Wawasan nusantara 
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkanPancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 
Latar belakang wawasan nusantara 
ï Falsafah pancasila 
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 
ï Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia 
kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa. 
ï Aspek sosial budaya 
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya. 
ï Aspek sejarah 
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia. 
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional 
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. 
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan 
negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya. 
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. 
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta. 
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI. 
Landasan Wawasan Nusantara 
1. Landasan Idiil
Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai 
landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara. 
2. Landasan Konstitusional
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan 
wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. 
3. Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional 
bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu : 

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan 
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional. 
5. Landasan Operasional
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973. 
Unsur Dasar Wawasan Nusantara 
ï Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi 
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik. 
ï Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita 
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan 
nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional. 
ï Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari a. Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang 
baik dari bangsa Indonesia. 
b. Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. 
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional. 
Hakikat Wawasan Nusantara 
Hakikat Wawasan Nusantara adalah Keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara. 
Asas Wawasan Nusantara 
Adapun asas-asas yang terkandung dalam wawasan Nusantara sebagai berikut:
ï Asas kepentingan bersama, asas ini terutama sekali pada saat menghadapi penjajah 
untuk merebut kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka asas ini merupakan asas untuk membangun dan mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945. 
ï Asas Keadilan, asas ini tercermin dalam tata pergaulan dengan tidak merugikan para pihak dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi atas kepentingan 
golongan/umum.
ï Asas Kejujuran, yakni semua perbuatan sesuai dengan relita dan hukum. 
ï Asas Solidaritas, asas ini merupakan asas saling memahami dan saling menghargai antar sesama dengan tidak membedakan suku, ras, agama, golongan dan sebagainya. 
ï Asas Kerja Sama, yaitu menerapkan kebersamaan, gotong royong, ringan sama dijinjing berat sama dipikul. 
ï Asas Kesetiaan, yakni setia terhadap kesepakatan bersama. 
Arah Pandang Wawasan Nusantara 
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar. 
A. Arah Pandang ke Dalam 
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah mau pun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. 
B. Arah Pandang ke Luar 
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati. 
Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945. 
Kedudukan Wawasan Nusantara 
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. 
ï Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut: 
ï Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil. 
ï Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional. 
ï Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional. ï Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, 
berkedudukan sebagai landasan operasional. 
Fungsi Wawasan Nusantara 
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu
kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
5. Sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
6. 
Tujuan Wawasan Nusantara 
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu: 
1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan Adanya Era Baru Kapitalisme 
1. Sloan dan Zureker dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam- macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
2. Lester Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup. 
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara 
Dalam mewujudkan keberhasilan implementasi dari wawasan nusantara, diperlukan kesadaran warga negara Indonesia untuk: 
a. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia. 
b. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar kedua hal tersebut dapat terwujud, diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. 

DAFTAR PUSTAKA 
ï http://www.tugassekolah.com/2016/02/arah-pandang-wawasan-nusantara.html?m=1 ï http://syahidj.blogspot.com/2012/04/pengertian-wawasan-nusantara.html
ï https://id.wikipedia.org/ 
ï http://genggaminternet.com/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara/ ï http://www.ilmusaudara.com/2015/10/pengertiandan-asas-wawasan-nusantara.html?m=1 


Senin, 17 Oktober 2016

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB 1 
PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang             
Pendidikan merupakan aspek terpenting dalam mempertahankan identitas sekaligus memajukan suatu Negara. Dikatakan demikian karena melalui pendidikan seseorang dapat mempertahankan dirinya dari berbagai masalah kompleks baik dari segi perubahan budaya, persaingan, maupun pengaruh dari lingkungan luar yang semakin hari semakin rumit dan global.         Pendidikan Kewarganegaraan sangat berperan demi tercapainya Negara termasuk didalamnya warga Negara untuk mencapai tujuan menjadi cerdas, terampil dan mampu menyesuaikan diri dan berkepribadian sesuai  Pancasila dan UUD 1945.      
Setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.       
Maka dari itu, melalui makalah ini, penulis ingin menjabarkan tentang pengertian Pen didikan Kewarganegaraan, mengenal hakikat keberadaan kita sebagai warga Negara, maupun landasan hukum yang mengaturnya. Dengan harapan kita dapat lebih memahami hak dan kewajiban kita pula sebagai warga Negara serta mampu menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis, pancasila dan konstitusi Negara, serta globalisasi.
1.4 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan?
2. Apa tujuan dari pendidikan kewarganegaraan?
2. Mengapa pendidikan kewarganegaraan dianggap penting? 
3. Apa saja landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan? 
4. Apa yang dimaksud negara dan bangsa? 
6. Apakah perbedaan negara dan bangsa?

1.3 Tujuan
1.  Mengetahui pengertian dan tujuan pendidikan kewarganegaraan. 
2.  Memahami alasan pentingnya pendidikan kewarganegaraan. 
3.  Mengetahui landasan hukum pendidikan kewarganegaraan.
4. Menumbuhkan semangat nasionalisme untuk mencapai tujuan kewarganegaraan.
5. Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.

2.2 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi  luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

2.3  Alasan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. 
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan guna membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya. Serta menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara, menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.


2.4 Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.   Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna
b.   Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
c.   Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan.
d.  Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayakan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat  memenuhi kebutuhan pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

2.5 Landasan Hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. UUD 1945
- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
- Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
- Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
- Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c..Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
e. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No.267/DIKTI/KEP/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
f. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
g. Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

2.6 Pengertian Bangsa dan Negara
1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang mendiami satu tempat atau wilayah yang memiliki keterikatan dengan wilayah tersebut. Adapun beberapa kesamaan yang meliputi aspek budaya, agama, bahasa dan tradiri. Bangsa pun memiliki beberapa unsur seperti :
1.Satu kesatuan bahasa 
2. Satu kesatuan daerah 
3. Satu kesatuan ekonomi 
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi 
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

Namun menurut hans kohn unsur bangsa meliputi :
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Adapun pengertian bangsa menurut para ahli sebagai berikut :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.

2. Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur mulai dari segi ekonomi, politik dan sosial budaya, keamanan dan unsur darisegi lainnya. Namun didalam negara sendiri setidaknya terdapat unsur seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan yang diakui secara defacto maupun dejure .
Unsur-unsur terbentuknya Negara :
  1. Unsur kinstitutif : unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  2. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
  3. Unsur Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
  4. Unsur wilayah : Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.

3. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Hak Warga Negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 menncakup:
  • Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
  • Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
  • Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1).
  • Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
  • Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup (pasal 28A).
  • Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat  1 ).
  • Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
  • Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
  • Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1 ).
  • Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
  • Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
  • Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
  • Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
  • Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 2).
  • Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
  • Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal 28 G ayat 2).
  • Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
  • Hak hidup sejahtera lahr dan batin (pasal 28 H ayat 1).
  • Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
  • Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
  • Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4).
  • Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
  • Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
  • Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
  • Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 2).
  • Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
  • Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
  • Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

B. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

2.7 Perbedaan Bangsa dan Negara
1. Perbedaan Wujud 
Berdasarkan wujudnya, perbedaan bangsa dan negara terlihat dari bagaimana manajemen yang mengatur pola hidup dari anggota keduanya. Negara merupakan organisasi yang teratur, di dalamnya ada pimpinan negara, lembaga-lembaga, serta masyarakat yang termasuk warga negara. Sementara bangsa tidak memiliki organisasi yang jelas. Kehidupan setiap anggotanya diatur berdasarkan adat istiadat yang telah berlaku tapi tidak tertulis.
2. Perbedaan Legitimasi 
Negara, secara umum akan memiliki legitimasi atau hukum yang mengatur dan memaksa setiap masyarakatnya secara absah, sedangkan bangsa tidak memiliki kekuasaan dan legitimasi tersebut. Setiap anggota dari sebuah bangsa umumnya akan mengikuti legitimasi dan hukum dari negara yang ditinggalinya.

3. Perbedaan Ikatan dan Ciri 
Sebuah bangsa akan terikat pada suatu kesatuan yang mencirikan jati dirinya. Keterikatan tersebut bisa dalam bentuk bahasa, ras, fisik, identitas, maupun adat istiadat tertentu. Sedangkan negara tidak memiliki ikatan khusus, kecuali ikatan dalam bentuk kecintaan setiap anggota pada negaranya. 

4. Perbedaan Kepemilikan Wilayah 
Negara akan berkuasa dan memiliki legitimasi atas suatu luasan wilayah yang diakui oleh hukum internasional, sementara bangsa tidak memiliki hak atas wilayah, kecuali ia hanya tinggal dan menghuni wilayah yang dikuasai suatu negara.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
  1. Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya. 
  2. Pendidikan Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya.
  3. Pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara
  4. Negara adalah sebagai tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut.

3.2 Saran
Saran Penulis adalah sudah selayaknya Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak hanya berakhir menjadi sebuah teori saja, melainkan kita harus mewujudkannya dalam aktivitas sehari-hari.












DAFTAR PUSTAKA



https://plus.google.com/+FandiRahmat1020/posts/3s6ULHcJ3TR