BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan merupakan aspek terpenting dalam mempertahankan identitas sekaligus memajukan suatu Negara. Dikatakan demikian karena melalui pendidikan seseorang dapat mempertahankan dirinya dari berbagai masalah kompleks baik dari segi perubahan budaya, persaingan, maupun pengaruh dari lingkungan luar yang semakin hari semakin rumit dan global. Pendidikan Kewarganegaraan sangat berperan demi tercapainya Negara termasuk didalamnya warga Negara untuk mencapai tujuan menjadi cerdas, terampil dan mampu menyesuaikan diri dan berkepribadian sesuai Pancasila dan UUD 1945.
Setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Maka dari itu, melalui makalah ini, penulis ingin menjabarkan tentang pengertian Pen didikan Kewarganegaraan, mengenal hakikat keberadaan kita sebagai warga Negara, maupun landasan hukum yang mengaturnya. Dengan harapan kita dapat lebih memahami hak dan kewajiban kita pula sebagai warga Negara serta mampu menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, seperti persatuan bangsa, nilai dan norma, hak asasi manusia, kekuasaan dan politik, masyarakat demokratis, pancasila dan konstitusi Negara, serta globalisasi.
1.4 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan?
2. Apa tujuan dari pendidikan kewarganegaraan?
2. Mengapa pendidikan kewarganegaraan dianggap penting?
3. Apa saja landasan hukum dari pendidikan kewarganegaraan?
4. Apa yang dimaksud negara dan bangsa?
6. Apakah perbedaan negara dan bangsa?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui pengertian dan tujuan pendidikan kewarganegaraan.
2. Memahami alasan pentingnya pendidikan kewarganegaraan.
3. Mengetahui landasan hukum pendidikan kewarganegaraan.
4. Menumbuhkan semangat nasionalisme untuk mencapai tujuan kewarganegaraan.
5. Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
2.2 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
2.3 Alasan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional.
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan guna membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya. Serta menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara, menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
2.4 Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna
b. Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayakan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
2.5 Landasan Hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. UUD 1945
- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
- Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
- Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
- Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
b. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c..Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
e. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No.267/DIKTI/KEP/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
f. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
g. Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
2.6 Pengertian Bangsa dan Negara
1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang mendiami satu tempat atau wilayah yang memiliki keterikatan dengan wilayah tersebut. Adapun beberapa kesamaan yang meliputi aspek budaya, agama, bahasa dan tradiri. Bangsa pun memiliki beberapa unsur seperti :
1.Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Namun menurut hans kohn unsur bangsa meliputi :
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Adapun pengertian bangsa menurut para ahli sebagai berikut :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
2. Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur mulai dari segi ekonomi, politik dan sosial budaya, keamanan dan unsur darisegi lainnya. Namun didalam negara sendiri setidaknya terdapat unsur seperti rakyat, wilayah dan pemerintahan yang diakui secara defacto maupun dejure .
Unsur-unsur terbentuknya Negara :
- Unsur kinstitutif : unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
- Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
- Unsur Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
- Unsur wilayah : Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
3. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
A. Hak Warga Negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 menncakup:
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1 ).
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1 ).
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 2).
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
- Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal 28 G ayat 2).
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahr dan batin (pasal 28 H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4).
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 2).
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
B. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2.7 Perbedaan Bangsa dan Negara
1. Perbedaan Wujud
Berdasarkan wujudnya, perbedaan bangsa dan negara terlihat dari bagaimana manajemen yang mengatur pola hidup dari anggota keduanya. Negara merupakan organisasi yang teratur, di dalamnya ada pimpinan negara, lembaga-lembaga, serta masyarakat yang termasuk warga negara. Sementara bangsa tidak memiliki organisasi yang jelas. Kehidupan setiap anggotanya diatur berdasarkan adat istiadat yang telah berlaku tapi tidak tertulis.
2. Perbedaan Legitimasi
Negara, secara umum akan memiliki legitimasi atau hukum yang mengatur dan memaksa setiap masyarakatnya secara absah, sedangkan bangsa tidak memiliki kekuasaan dan legitimasi tersebut. Setiap anggota dari sebuah bangsa umumnya akan mengikuti legitimasi dan hukum dari negara yang ditinggalinya.
3. Perbedaan Ikatan dan Ciri
Sebuah bangsa akan terikat pada suatu kesatuan yang mencirikan jati dirinya. Keterikatan tersebut bisa dalam bentuk bahasa, ras, fisik, identitas, maupun adat istiadat tertentu. Sedangkan negara tidak memiliki ikatan khusus, kecuali ikatan dalam bentuk kecintaan setiap anggota pada negaranya.
4. Perbedaan Kepemilikan Wilayah
Negara akan berkuasa dan memiliki legitimasi atas suatu luasan wilayah yang diakui oleh hukum internasional, sementara bangsa tidak memiliki hak atas wilayah, kecuali ia hanya tinggal dan menghuni wilayah yang dikuasai suatu negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
- Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat diwariskan kepada generasi setelahnya.
- Pendidikan Kewarganegaraan penting karena membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya.
- Pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara
- Negara adalah sebagai tempat dan Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati tempat tersebut.
3.2 Saran
Saran Penulis adalah sudah selayaknya Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak hanya berakhir menjadi sebuah teori saja, melainkan kita harus mewujudkannya dalam aktivitas sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
https://plus.google.com/+FandiRahmat1020/posts/3s6ULHcJ3TR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar